BeritaEcozone

Pemerintah Bebaskan Bunga KUR, UMKM Terdampak Bencana Bernapas Lega

133
×

Pemerintah Bebaskan Bunga KUR, UMKM Terdampak Bencana Bernapas Lega

Sebarkan artikel ini
pemerintah-terapkan-kur-bunga-0-persen-untuk-korban-bencana-mulai-2026
pemerintah terapkan kur bunga 0 persen untuk korban bencana mulai 2026

Jakarta – Pemerintah berencana memberikan keringanan bagi pelaku UMKM yang terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan dibebaskan menjadi 0 persen.

Kebijakan ini akan dimulai dengan moratorium KUR pada 2026.

“Tahun pertama ini bunganya kita nolkan di 2026. Pada 2027 menjadi 3 persen dan 2028 baru kembali ke 6 persen,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/1/2026).

Pada 2027, bunga KUR akan naik bertahap menjadi 3 persen.

Kemudian, pada 2028, bunga akan kembali normal menjadi 6 persen.

Selain penyesuaian bunga, pemerintah membuka kebijakan khusus bagi wilayah Sumatra terdampak bencana.

Airlangga sebelumnya melaporkan dampak bencana terhadap penyaluran KUR kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga mengajukan usulan relaksasi bagi debitur terdampak.

Dalam sidang kabinet (15/12/2025), Airlangga menyebut total penyaluran KUR di tiga provinsi mencapai Rp 43,95 triliun dengan 1.018.282 debitur.

Nilai KUR yang terdampak langsung bencana mencapai Rp 8,9 triliun dengan 158.848 debitur.

Untuk penanganan dampak bencana, Airlangga mengusulkan penghapusan kewajiban pembayaran angsuran pokok dan bunga bagi debitur KUR terdampak.

Penyalur tetap menerima pembayaran angsuran pokok dan bunga tanpa klaim.

Pemerintah menanggung subsidi bunga atau subsidi margin KUR reguler.

“Status kolektibilitas tetap sampai dengan posisi 30 November 2025. Jadi mereka tidak, dalam tanda petik, tidak default, Pak Presiden,” katanya.