Fenesia – Selasa (11/2) kemarin, PBB mengadakan Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Salah satu agenda dalam sidang PBB tersebut membahas tentang resolusi gagasan Indonesia yang melindungi para pelaut ditengah kondisi pandemi saat ini.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengatakan, resolusi tersebut mengangkat isu pelaut sebagai pekerja sektor penting. Sehingga memastikan keselamatan pelaut saat menjalankan tugasnya merupakan tugas negara.
“Resolusi ini merupakan bukti nyata kiprah Indonesia sebagai negara maritim dan kepulauan terbesar dalam mendorong kerja sama untuk melindungi pelaut terutama dari dampak pandemi Covid-19” ungkap Retno Marsudi.
Tercatat 71 negara telah mendukung usul RI tersebut karena dianggap sejalan dengan tujuan PBB untuk meningkatkan perdagangan internasional dan keamanan transportasi laut.
Dengan disetujuinya resolusi Indonesia ini, maka status Indonesia sebagai negara maritim yang selalu memperjuangkan isu-isu strategis semakin diakui dunia.
Friska Aprilliana