Fenesia – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis laporan paling signifikan terkait perang di Gaza, secara eksplisit menyatakan Israel telah menunjukkan niat genosida. Laporan dari Commission of Inquiry on the Occupied Palestinian Territory, bagian dari Human Rights Council (HRC), menyimpulkan bahwa niat genosida adalah satu-satunya kesimpulan yang masuk akal dari pola perilaku Israel di Gaza.
Temuan ini merupakan kecaman PBB paling tegas terhadap konflik tersebut, muncul setelah berbagai kelompok hak asasi manusia terkemuka dunia, pakar hukum, dan pakar genosida sebelumnya juga telah menyatakan Israel melakukan genosida di wilayah tersebut. PBB juga sebelumnya merilis laporan terperinci mengenai kekerasan seksual sistematis oleh tentara Israel terhadap warga Palestina, serta kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan menyerang fasilitas kesehatan dan perawatan tahanan Palestina.
Laporan tersebut mendesak negara-negara untuk mengambil segala cara yang mungkin guna mencegah terjadinya genosida. Ini termasuk menghentikan transfer apa pun ke Israel yang dapat digunakan dalam perang, seperti komponen pesawat tempur F-35 yang diproduksi Australia atau bahan baku lain yang dapat digunakan dalam produksi senjata.
Lebih lanjut, laporan ini mendorong pemerintah di seluruh dunia untuk menyelidiki apakah ada warga negara mereka yang terlibat dalam temuan tersebut. Pemerintah juga didesak untuk memberlakukan sanksi terhadap negara Israel secara keseluruhan, bukan hanya individu.
Melanie O’Brien, presiden Asosiasi Internasional Cendekiawan Genosida, secara spesifik menyatakan bahwa Pemerintah Australia “benar-benar perlu menjatuhkan sanksi berdasarkan Undang-Undang Sanksi bergaya Magnitsky” untuk memastikan semua entitas, perusahaan, dan individu Australia tidak terlibat dalam tindakan genosida. Ia berharap ini akan menjadi dorongan bagi pemerintah untuk memperluas sanksi tersebut.
Israel menolak laporan tersebut, menyebutnya “palsu” dan mengatakan didasarkan pada bukti yang telah dibantah. Israel juga secara konsisten merendahkan dewan hak asasi manusia di PBB, dengan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyebutnya sebagai badan yang anti-Semit, busuk, pendukung teroris, dan tidak relevan.
Hingga saat ini, Australia menolak mengambil tindakan langsung terhadap pemerintah Israel, kemungkinan karena khawatir akan reaksi balik dari Amerika Serikat. Namun, tekanan internasional dari negara-negara lain perlahan meningkat. Uni Eropa telah mengumumkan pemotongan dana dan mengusulkan penangguhan perjanjian perdagangan, sementara Spanyol dan Irlandia telah mengambil tindakan langsung. Bahkan Jerman, yang secara historis enggan mengkritik Israel, telah menangguhkan beberapa ekspor senjata.
Janina Dill, direktur Oxford Institute for Ethics, Law, and Armed Conflict, menekankan bahwa negara-negara anggota Konvensi Genosida memiliki kewajiban untuk mencegah genosida. Laporan PBB ini semakin memperkuat argumen bahwa tidak ada negara yang bisa lagi mengklaim ketidaktahuan akan risiko genosida yang dilakukan Israel di Gaza.
Komisi tersebut secara spesifik mendesak Israel untuk menghentikan tindakannya dan mengizinkan badan-badan internasional beroperasi secara bebas di Gaza. Namun, kecil kemungkinan pemerintah Israel akan mengindahkan laporan ini. Masih harus dilihat apakah negara-negara lain, seperti Australia, akan bertindak.














