Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan proses hukum terhadap Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART) Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany.
Ia menegaskan, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menindas masyarakat kecil.
Habiburokhman menyatakan, Herawati merupakan pihak yang harus dilindungi sesuai Pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ia meminta kepolisian tidak memproses laporan pidana yang ditujukan kepada Herawati terkait perseteruan tersebut.
Perselisihan ini bermula saat pihak Erin Taulany melaporkan Herawati atas dugaan pelanggaran privasi karena mengunggah foto suasana rumah dan anak-anak di media sosial tanpa izin.
Di sisi lain, Herawati melaporkan mantan majikannya tersebut atas dugaan penganiayaan.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menilai, foto suasana rumah atau dokumentasi bersama anak-anak bukan merupakan objek pelanggaran pidana.
Menurutnya, data pribadi yang dilindungi UU PDP Nomor 27 Tahun 2022 bersifat spesifik, seperti KTP atau data kesehatan, bukan dokumentasi hunian.
Habiburokhman khawatir kasus ini menjadi ajang kriminalisasi terhadap pihak yang secara posisi sosial lebih lemah. Ia menekankan bahwa semangat UU PDP adalah mencegah kejahatan digital, bukan memidanakan masyarakat kecil.
Terkait laporan dugaan penganiayaan yang diajukan Herawati, Habiburokhman mendesak Kapolres Metro Jakarta Selatan untuk memprosesnya secara profesional dan akuntabel.
Ia juga mendorong kepolisian mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani perkara tersebut.














