Jakarta – Pemerintah berencana mewajibkan pencantuman nomor telepon saat pembuatan akun media sosial untuk memastikan identitas pengguna lebih jelas dan akuntabel. Hal ini diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Meutya menjelaskan bahwa saat ini penggunaan nomor telepon untuk akun media sosial belum menjadi kewajiban. Ia mengatakan, “Terkait rencana registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon.”

Rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dikonsultasikan kepada publik. Meutya menambahkan, “Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan.”

Selain mewajibkan nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.

Meutya menegaskan bahwa pengawasan dan tata kelola ruang digital tidak hanya dilakukan melalui patroli siber atau pemblokiran konten bermasalah, tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat. Ia menyatakan, “Ini giat-giat lainnya karena kita meyakini bahwa hal-hal menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak berarti seluruh giatnya harus di media sosial, tapi pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi itu menjadi peran yang amat penting.”

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *