Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Jakarta tetap berstatus ibu kota negara dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum dan kesinambungan tata kelola pemerintahan nasional.
Keputusan itu juga dipandang relevan karena pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih memerlukan penguatan kesiapan infrastruktur secara menyeluruh.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menolak uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dia menilai putusan tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam menata arah pembangunan nasional secara lebih terukur.
“Bravo Mahkamah Konstitusi. Keputusan yang menegaskan Jakarta tetap ibu kota, itu bagus sekali untuk perkembangan Indonesia,” ujar Mardani dikutip dari Parlementaria di Jakarta, Senin (18/5/2026).
MK sebelumnya menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam sidang putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dengan putusan itu, status DKI Jakarta secara hukum tetap menjadi ibu kota negara.
Mardani menegaskan Jakarta masih memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian nasional.
Ia menilai kesiapan infrastruktur di IKN masih perlu konsolidasi dan penguatan sebelum pemindahan pusat pemerintahan dilakukan penuh.
“Jakarta dengan segala potensinya, insyaallah akan terus tumbuh berkembang menjadi tempat yang memberikan kebaikan bagi seluruh Indonesia,” tuturnya.
Legislator Fraksi PKS itu juga menilai pemerintah perlu menyiapkan strategi transisi yang matang terkait pemindahan ibu kota negara.
Menurutnya, penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) soal perpindahan ibu kota sebaiknya dilakukan setelah seluruh aspek pendukung benar-benar siap.
“Dukung MK dan pemerintah perlu segera membuat strategi yang tepat. Untuk Keppres bisa nanti saja,” kata wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.
Mardani menjelaskan, putusan MK tersebut juga berdampak pada sejumlah kebijakan pemerintahan, termasuk penyesuaian jumlah kursi DPR untuk daerah pemilihan DKI Jakarta yang berkaitan dengan status ibu kota negara.
Ia menyebut KPU tengah menyusun jumlah kursi Jakarta yang berkurang dari 106 menjadi 85, termasuk hak-hak ibu kota lainnya.
Lebih lanjut, Mardani menyoroti pentingnya penguatan ekonomi Jakarta di tengah fenomena perpindahan penduduk keluar dari ibu kota atau deurbanisasi.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, 22.617 warga tercatat resmi pindah ke luar Jakarta.
Menurut dia, fenomena itu perlu menjadi perhatian serius pemerintah, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan menghadirkan hunian yang layak bagi masyarakat.
“Meski di satu sisi tren ini positif untuk menyeimbangkan kepadatan kota, fenomena tersebut juga harus menjadi alarm mengenai kondisi Jakarta hari ini. Penguatan ekonomi di Jakarta harus dimaksimalkan,” papar Mardani.
Terkait pembangunan IKN, Mardani menilai keberhasilan ibu kota baru tidak hanya diukur dari progres fisik.
Ia menekankan, kawasan itu juga harus mampu menopang aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.
“Infrastruktur ibu kota negara harus mampu mendukung mobilitas pemerintahan, pelayanan publik, serta aktivitas sosial-ekonomi secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pemindahan pusat pemerintahan harus dilakukan berdasarkan kesiapan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Menurutnya, risiko ketidakefisienan logistik dan pembengkakan biaya pemeliharaan harus diantisipasi sejak awal.
Mardani juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan pembangunan antara IKN dan daerah lain yang masih menghadapi ketimpangan infrastruktur dasar.
“Pemerintah perlu memastikan pembangunan IKN tetap berjalan seiring dengan penguatan konektivitas dan layanan dasar nasional secara lebih merata,” pungkasnya.














