Payakumbuh – Kabar baik bagi pekerja rentan di Payakumbuh! Pemerintah kota setempat akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 pekerja mulai Desember 2025.
Komitmen ini ditegaskan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp16,8 juta.
“Data penerima harus valid agar bantuan tepat sasaran,” ujar Zulmaeta, Minggu (26/10/2025).
Pemko Payakumbuh berencana memperluas program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 1.593 pekerja rentan pada tahun 2026.
Pendataan lebih rinci akan dilakukan, termasuk tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, Pemko akan melibatkan dinas terkait untuk memetakan badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk memastikan kepatuhan, Tim Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan akan dibentuk. Tim ini bertugas mengawasi pelaku usaha dan perangkat daerah.
Pemko Payakumbuh juga berencana mengajukan permohonan ke Baznas Kota Payakumbuh agar sebagian dana zakat dapat digunakan untuk membantu pembayaran iuran pekerja rentan.
Program ini juga direncanakan mencakup unsur RT, RW, LPM, serta kader posyandu yang masih dalam tahap pembahasan.
Perlindungan serupa juga direncanakan bagi anggota Korpri mulai tahun 2026, menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
Sosialisasi intensif akan dilakukan kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) untuk menjelaskan perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Program ini bukan bantuan tunai, melainkan perlindungan atas risiko kerja,” pungkas Zulmaeta.







