Jakarta – Organisasi masyarakat sipil memberikan usulan terkait RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR.
Tujuannya menyerap aspirasi sebelum RUU dibahas lebih lanjut.
Baleg DPR mengundang Komnas Perempuan, YLBHI, JALA PRT, dan Feminis Jakarta.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menargetkan RUU PPRT selesai tahun ini.
Berikut poin-poin usulan terkait RUU PPRT:
Relasi Kerja yang Memuliakan
Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu, menekankan status yang jelas antara PRT dan pemberi kerja.
Relasi kerja harus saling memuliakan.
Komnas Perempuan menyarankan perjanjian kerja tertulis untuk kepastian hukum.
Perjanjian kerja tertulis akan mencegah konflik dan menjadi bukti sah dalam sengketa.
Pengakuan Hak Berserikat
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, meminta RUU PPRT mengakui hak PRT untuk berserikat.
Hak berserikat penting untuk menjamin kedudukan PRT.
Organisasi atau serikat dapat mendampingi PRT.
Rujukan Undang-Undang dan Ratifikasi
Isnur juga meminta RUU PPRT merujuk pada konvensi dan ratifikasi internasional terkait perlindungan perempuan.
Contohnya, Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) 1979.
Definisi PRT
Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraini, menjelaskan perlunya aturan khusus untuk PRT karena pekerjaan domestik bersifat perorangan.
Lita mencontohkan Filipina yang memiliki UU serupa.
Definisi PRT adalah pekerja yang melakukan pekerjaan domestik tanpa terikat adat, kekerabatan, pendidikan, atau keagamaan.
Santri, ngenger, dan abdi dalem tidak termasuk PRT.
Penyelesaian Perselisihan
JALA PRT mengusulkan opsi penyelesaian perselisihan, seperti musyawarah mufakat, mediasi, atau arbitrase di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.
Arbitrase diharapkan mempercepat penyelesaian kasus tanpa perlu kuasa hukum.







