Berita

Orang Tua Kecewa, Praperadilan Nadiem Ditolak: Yakin Anak Tak Bersalah

119
×

Orang Tua Kecewa, Praperadilan Nadiem Ditolak: Yakin Anak Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini
b106e86a2d11ea664af466a080f9df32.jpg
b106e86a2d11ea664af466a080f9df32.jpg

Jakarta – Orang tua mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan kekecewaan mendalam setelah permohonan praperadilan putra mereka ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Oktober 2025. Penolakan ini terkait penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Ibu Nadiem, Atika Algadri, mengungkapkan kesedihan keluarganya atas putusan tersebut. “Hasil peradilan ini tentu saja sangat menyedihkan, mematahkan hati kami sebagai orang tua,” ujar Atika di depan ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Atika meyakini putranya menjalankan tugas menteri dengan integritas tinggi. “Kami tahu anak kami bersih, menjalankan seluruh pekerjaannya dengan prinsip-prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan untuk nusa dan bangsa,” tambahnya. Ia menyoroti rekam jejak Nadiem di Gojek yang berhasil menciptakan empat juta pekerjaan serta kontribusinya pada program pendidikan selama menjabat Mendikbudristek sebagai bentuk pengabdian.

Meski kecewa, keluarga bertekad melanjutkan perjuangan hukum. “Setelah menyatakan kesedihan ini, ya sudah, sekarang kami hadapi perjuangan ke depan yang pasti masih panjang,” kata Atika.

Kekecewaan serupa disampaikan ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim. Ia terlihat bersedih usai mendengar putusan hakim. “Hasil praperadilan mengecewakan,” kata Nono singkat.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan menolak seluruh permohonan praperadilan Nadiem. Dalam amar putusannya, Ketut menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum. “Menimbang bahwa penyidikan yang dilakukan oleh termohon telah berdasarkan hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” jelas Ketut.

Nadiem mengajukan praperadilan sejak 23 September 2025 untuk menggugat statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan. Tim hukum Nadiem berargumen bahwa penetapan tersangka cacat formil karena dilakukan bersamaan dengan penahanan, tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta tanpa adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Namun, Kejaksaan Agung menolak dalil tersebut. Jaksa menyatakan telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang kuat, termasuk keterangan dari 18 saksi, ahli, bukti surat, petunjuk, dan dokumen elektronik yang mendukung penetapan tersangka.

bf110d7fed808e3274a55a2ddda1dcab.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Football Enthusiast, Raka Kisdiyatma mengatakan bahwa keberhasilan Norwegia di Piala Dunia 2026 karena memiliki generasi emas yang dipimpin Erling Haaland. Ternyata, keberhasilan Norwegia di Piala Dunia 2026 merupakan hasil pembinaan jangka panjang, bukan hanya karena Erling Haaland dan Martin Odegaard. Kunci sukses Norwegia adalah investasi besar pada sepak bola usia muda, termasuk pembangunan lebih dari 500 lapangan sintetis…

cc374fa9e21ada41b3577c48c41b56e4.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Marc Marquez memangkas jarak dengan Jorge Martin di klasemen MotoGP setelah memenangi Sprint Race di Sachsenring, Sabtu (11/7/2026). Kini, Marquez hanya berjarak 32 poin dari Jorge Martin yang untuk sementara masih memimpin klasemen dengan raihan 197 poin. Sedangkan peringkat kedua dan ketiga masih dimiliki Marco Bezzecchi dan Fabio Di Giannantonio. TRIBUNNEWS.COM – Tak begitu banyak perubahan posisi yang terjadi dengan…