News

Daftar Pasal Berlapis yang Menjerat Mantan Jampidsus dan Don Ritto

14
×

Daftar Pasal Berlapis yang Menjerat Mantan Jampidsus dan Don Ritto

Sebarkan artikel ini
b9f1c089107b24af68930caa562e2882.jpg
b9f1c089107b24af68930caa562e2882.jpg

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto, atas dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang dalam penanganan perkara hukum, Sabtu (11/7/2026).

Dilansir dari rilis resmi Kortastipidkor Polri, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari tindak lanjut proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Kepala Kortastipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa tersangka Don Ritto disangkakan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil korupsi.

“Saudara DR yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” kata Irjen Totok.

Penyidik menjerat Don Ritto dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c dalam KUHP baru.

Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 menetapkan sanksi bagi setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 mengatur mengenai setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, atau penggunaan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 menjerat setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pasal 607 ayat (1) huruf b KUHP baru mengkriminalisasi tindakan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan hasil tindak pidana.

Pasal 607 ayat (1) huruf c KUHP baru menargetkan pihak yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, atau penggunaan harta kekayaan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana.

Di sisi lain, Febrie Adriansyah disangkakan melakukan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara sekaligus tindak pidana pencucian uang terkait proses penanganan perkara PT ASABRI.

“Menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Irjen Totok.

Tersangka Febrie Adriansyah dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b KUHP baru.

Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu atau membayar potongan.

Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya.

Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 melarang setiap orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayar, atau membawa ke luar negeri harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana.

Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP baru memuat ketentuan mengenai tindakan menempatkan, mentransfer, atau mengubah bentuk harta kekayaan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta tersebut.