Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Langkah ini diambil terkait kasus gagal bayar yang menjerat platform fintech lending tersebut.

Koordinasi OJK dan PPATK telah membuahkan hasil awal. Sejumlah rekening milik DSI telah dibekukan.

“Koordinasi dengan PPATK telah dilakukan dan saat ini terdapat pembekuan aset rekening Dana Syariah Indonesia untuk kepentingan penelusuran dan pengamanan dana,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani.

Pembekuan aset dilakukan untuk memastikan transparansi arus keuangan. Hal ini juga untuk mencegah potensi pengalihan aset yang merugikan pemberi dana (lender).

OJK ingin memastikan dana masyarakat digunakan sesuai peruntukannya.

Sejauh ini, OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan kepada PT Dana Syariah Indonesia. Sanksi diberikan bertahap seiring ditemukannya pelanggaran.

Salah satu sanksi krusial adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. DSI dilarang menyalurkan pendanaan baru dan menghentikan penghimpunan dana.

“OJK meminta perusahaan untuk fokus sepenuhnya pada penyelesaian kewajiban kepada lender, termasuk pengembalian dana yang tertunda,” kata Rizal.

OJK akan terus mengawasi DSI hingga seluruh kewajiban perusahaan selesai. Pelaku industri fintech lending juga diingatkan untuk mematuhi prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan transparansi.

Masyarakat diimbau waspada dalam memilih platform pinjaman daring. Pastikan penyelenggara terdaftar dan diawasi OJK.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *