Berita

Nikita Mirzani Siaran Langsung TikTok, Ditjen PAS Beri Penjelasan

101
×

Nikita Mirzani Siaran Langsung TikTok, Ditjen PAS Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini
nikita-mirzani-live-jualan-tiktok-di-penjara,-ditjen-pas-buka-suara
nikita mirzani live jualan tiktok di penjara, ditjen pas buka suara

Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) buka suara terkait aksi Nikita Mirzani yang melakukan siaran langsung (live) di TikTok dari Rutan Pondok Bambu.

PAS menegaskan, fasilitas komunikasi yang digunakan Nikita merupakan hak yang diberikan oleh pihak rutan.

Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan bagian dari hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan.

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan kepada warga binaan atau tahanan,” ujar Rika, Kamis (13/11).

Rika menambahkan, seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia memberikan fasilitas serupa sebagai hak bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga dan kerabat.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun terbukti melakukan pemerasan disertai ancaman.

Nikita dinilai melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP terkait pendistribusian informasi elektronik bermuatan pemerasan.

Saat ini, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Nikita mengajukan banding.