Berita

Nenek Korban Pengusiran Surabaya Cecar Polda Jatim Bukti Pemalsuan Akta

89
×

Nenek Korban Pengusiran Surabaya Cecar Polda Jatim Bukti Pemalsuan Akta

Sebarkan artikel ini
nenek-elina-diperiksa-polda-jatim-soal-dugaan-pemalsuan-dokumen-rumah
nenek elina diperiksa polda jatim soal dugaan pemalsuan dokumen rumah

Surabaya – Nenek Elina Widjajanti (80), korban pengusiran dan perobohan rumah di Surabaya, kembali diperiksa di Polda Jawa Timur, Rabu (14/1).

Pemeriksaan ini terkait dugaan pemalsuan surat atau akta autentik properti di Jalan Dukuh Kuwukan 27, Kecamatan Sambikerep.

Elina didampingi keluarga dan kuasa hukumnya, Wellem Mintarja.

Setelah diperiksa selama empat jam, Elina mengaku dicecar 48 pertanyaan.

Salah satunya, penyidik menanyakan sejak kapan ia tinggal di rumah tersebut.

“Tadi saya ditanyain tadi itu ditanyain tinggal di sana tahun berapa? Terus tadi dijawab sama nenek sejak tahun 2011. Iya, sejak tahun 2011 saya di sana sampai 2025,” ucapnya.

Wellem Mintarja menjelaskan, pemeriksaan mendalami kronologi kepemilikan lahan dan dugaan pemalsuan dokumen.

Kliennya telah memberikan keterangan detail mengenai durasi menempati rumah sejak 2011 tanpa gangguan.

“Iya tadi terdapat 48 pertanyaan. Terus kemudian ada beberapa poin yang perlu digarisbawahi. Yang pertama, berkaitan sama sejak kapan nenek sama penghuni rumah bertempat tinggal di situ, di rumah Kuwukan itu,” kata Wellem.

“Terus kemudian setelah itu apakah selama ini sejak ditempati 2011 sampai 2025 terdapat ada keberatan atau pihak yang komplain seperti itu. Enggak ada yang komplain,” tambahnya.

Pemeriksaan juga menyoroti langkah Elina ke kelurahan untuk memastikan status tanah.

Wellem mengungkapkan dugaan kejanggalan perubahan status nama pada dokumen tanah.

Menurutnya, pada 19 September 2025 status tanah masih atas nama Elisa Irawati (kakak Elina), namun berubah pada 23 September 2025.

Terkait hilangnya dokumen penting saat perobohan rumah, kuasa hukum menegaskan keberadaannya tidak diketahui.

Untuk memperkuat laporan, nenek Elina menyerahkan belasan lembar bukti baru kepada penyidik Polda Jatim.

“Ada tadi. Ya, cuma kita bisa menyebutkan salah satunya ya surat keterangan waris itu tadi. Sudah. Tapi ada banyak itu tadi. Ada 15 lembar yang kita ajukan bukti kita. Salah satunya surat waris itu,” ucapnya.

Wellem mengatakan, setidaknya ada lima orang yang pihaknya laporkan termasuk Samuel Adi Kristanto.

Samuel sendiri sudah jadi tersangka dan ditahan dalam perkara pengusiran, kekerasan dan pembongkaran rumah Elina.

Laporan itu pun sudah diterima dengan Nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur.