Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia pemuda dalam Undang-Undang Kepemudaan. Dengan putusan ini, batasan usia pemuda tetap 16-30 tahun.

MK menilai DPD KNPI DKI Jakarta, sebagai pemohon, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi tersebut.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Kamis (30/10).

Menurut MK, Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan M. Isbullah Djalil tidak sah mewakili KNPI DKI Jakarta secara hukum.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, pemohon tidak dapat membuktikan kewenangan mewakili KNPI di dalam maupun di luar pengadilan. Hal ini sesuai dengan akta pendirian dan anggaran dasar organisasi.

Karena tidak memiliki kedudukan hukum, MK tidak melanjutkan pertimbangan terhadap pokok permohonan.

Sebelumnya, KNPI DKI Jakarta menggugat Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan yang mengatur batasan usia pemuda 16-30 tahun.

KNPI DKI Jakarta beranggapan batasan usia tersebut diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menilai hal itu melanggar hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

KNPI DKI Jakarta meminta MK memperluas definisi pemuda menjadi 16-40 tahun. Mereka berpendapat kelompok usia 31-40 tahun masih produktif dan aktif dalam kegiatan kepemudaan.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *