Padang – Polresta Padang menangkap RD (29), pria yang menganiaya anak kandungnya yang berusia dua tahun selama satu bulan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M Yasin, menyatakan, anak yang menjadi korban ini sudah mengalami kekerasan fisik kurang lebih satu bulan.
Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya, mulai dari lebam dan kemerahan di area mata, bekas gigitan di beberapa bagian tubuh, hingga kaki kanan yang memerah diduga akibat siraman air panas serta memar pada bagian alat vital.
Video yang diunggah di Instagram Perwira Samapta I Polresta Padang, Ipda Ghifari Iman Sanika, memperlihatkan kondisi bayi yang sangat memprihatinkan.
Yasin menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku mengungkapkan bahwa luka-luka tersebut disebabkan oleh sundutan rokok, gigitan, dan siraman air panas.
“Dari keterangan (pelaku) disampaikan dalam pemeriksaan, benar seperti itu,” ujarnya.
Korban kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, sementara pelaku telah diamankan di Polresta Padang.
“Pelaku sudah kami amankan. Posisi korban saat ini sedang dirawat,” tambah Yasin.
Kasus ini terungkap setelah seorang tetangga mengambil paksa bayi tersebut dari rumahnya pada Senin (4/5/2026) dan membawanya ke Polresta Padang untuk melapor.
Ipda Ghifari Iman Sanika membenarkan hal ini dan menyatakan bahwa kasus sudah ditangani Satreskrim Polresta Padang serta pelaku telah diamankan.
“Bayi ini awalnya menangis terus di rumahnya. Tetangga yang curiga mendatangi, lalu membawa paksa bayi ini dan mengantarkannya ke Polresta Padang,” kata Ghifari.














