Berita

MK Diminta Batalkan Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah

86
×

MK Diminta Batalkan Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah

Sebarkan artikel ini
mk-diminta-hapus-ketentuan-umrah-mandiri-dalam-uu-haji-dan-umrah
mk diminta hapus ketentuan umrah mandiri dalam uu haji dan umrah

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menghapus ketentuan umrah mandiri. Permintaan ini tertuang dalam permohonan yang diajukan ke MK.

Hal ini terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. UU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.

Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji mengajukan permohonan ini. Sidang perbaikan permohonan telah berlangsung di MK, Senin.

MK telah meregistrasi permohonan dengan nomor 47/PUU-XXIV/2026.

Koalisi ini terdiri dari Amphuri, PT Nasuha Yassinta Jaya Abadi, dan ustaz Akhmad Barakwan.

Kuasa hukum pemohon, Shafira Candradevi, menyatakan Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Nomor 14 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD 1945. Mereka menilai pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pasal 86 ayat (1) huruf b UU Haji dan Umrah mengatur perjalanan umrah secara mandiri. Pemohon menilai ini menciptakan dualisme hukum dalam penyelenggaraan umrah.

Menurut mereka, pasal ini membuka celah umrah mandiri tanpa izin dan pengawasan yang setara dengan PPIU.

PPIU adalah biro perjalanan wisata berizin untuk menyelenggarakan umrah.

Pasal 87A dan 88A UU Haji dan Umrah juga dipersoalkan. Pemohon menilai kedua pasal ini tidak mengatur standar pelayanan, pengawasan, dan sanksi dalam umrah mandiri.

Ketiadaan pengaturan ini dinilai menimbulkan kekosongan hukum. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Pemohon berdalih jamaah umrah mandiri tidak memperoleh perlindungan seperti jamaah PPIU. Perlindungan ini meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, serta perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.

Mereka menilai kondisi ini adalah pengingkaran kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum dan rasa aman.

Pasal 97 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d UU Haji dan Umrah juga turut dipersoalkan.