Showbiz

Hotman Paris Desak Pejabat Komnas Perempuan Mundur Usai Komentari Kasus YTR

13
×

Hotman Paris Desak Pejabat Komnas Perempuan Mundur Usai Komentari Kasus YTR

Sebarkan artikel ini
hotman-paris-desak-komnas-perempuan-mundur-dari-jabatan-usai-sebut-kasus-ytr-bukan-penyiksaan
hotman paris desak komnas perempuan mundur dari jabatan usai sebut kasus ytr bukan penyiksaan

Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mendesak pejabat Komnas Perempuan yang menangani kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial YTR di Bandung untuk segera mengundurkan diri. Desakan ini muncul menyusul kritik tajam Hotman terhadap pernyataan lembaga tersebut yang dianggap tidak memiliki empati.

Sebelumnya, Komnas Perempuan melontarkan pernyataan bahwa kasus yang menimpa YTR tidak memenuhi kriteria penyiksaan sesuai definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Halo Komnas Perempuan. Berharap kamu segera dipecat Bapak Presiden,” ujar Hotman melalui video yang diunggah di Instagram pribadinya pada Minggu, 28 Juni 2026.

Hotman menilai penggunaan definisi penyiksaan versi PBB dalam kasus ini sangat tidak tepat. Baginya, prioritas utama seharusnya terletak pada kondisi fisik korban yang menderita luka berat akibat kekerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Ia mengungkapkan kekecewaannya karena di tengah duka masyarakat atas aksi sadis tersebut, lembaga terkait justru memosisikan diri pada definisi teknis. Hotman menyoroti kondisi korban yang sangat memprihatinkan, mulai dari luka yang dipenuhi belatung hingga bagian tubuh yang hilang akibat sayatan.

“Pada saat masyarakat Indonesia berduka atas adanya kejadian yang sangat sangat sadis, di mana seorang wanita sampai ada belatung di tubuhnya gara-gara luka, bibirnya hilang gara-gara disayat, luka di mana-mana, dikurung sekian lama, malah kau mengeluarkan kata-kata itu bukan penyiksaan menurut PBB,” katanya lagi.

Hotman mengecam keras sikap tersebut dan menilai pejabat terkait tidak lagi memiliki harga diri jika tetap mempertahankan posisinya setelah memberikan pernyataan yang dianggap tidak peka terhadap penderitaan korban.

“Lu baru sekali aja baca peraturan PBB udah ngegaya lu. Kalau kau memang punya harga diri, mundur kau sebagai dari Komnas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa karena lembaga negara dibiayai oleh uang masyarakat, setiap pernyataan yang dilontarkan harus menunjukkan kepekaan terhadap nasib korban.

Dalam kesempatan yang sama, Hotman turut memberikan pandangan dari kacamata hukum Indonesia. Ia menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lebih mengenal istilah penganiayaan sebagai rumusan tindak pidana daripada istilah penyiksaan.

Menurutnya, seseorang dapat dikategorikan sebagai korban penganiayaan yang berakibat mengalami penderitaan atau tersiksa.