Pariaman – DPRD Kota Pariaman resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan aturan baru tersebut dilakukan melalui rapat paripurna pada Sabtu (27/6).
Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Pariaman memberikan persetujuan bulat terhadap regulasi ini. Dukungan tersebut datang dari Fraksi Bintang Indonesia Raya, Golkar, PPP, PAN, Demokrat, serta Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional.
Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi sepakat bahwa akses terhadap udara bersih merupakan hak asasi setiap warga negara. Selain aspek kesehatan, Perda ini juga diharapkan mampu menjadi instrumen penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai koridor hukum yang berlaku.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses legislasi yang mencapai kesepakatan bersama tersebut. Menurutnya, pembaruan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Yota menyebutkan, Perda tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Pariaman untuk memaksimalkan perlindungan masyarakat dari dampak buruk asap rokok.
Ia menambahkan, fokus utama dari regulasi ini adalah memberikan proteksi bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.
Yota menegaskan bahwa aturan ini tidak ditujukan untuk mengkriminalisasi para perokok.
Sebaliknya, regulasi tersebut berfungsi sebagai instrumen pengaturan ruang demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Terdapat tujuh area utama yang ditetapkan dalam regulasi ini sebagai kawasan yang wajib steril dari asap rokok. Area tersebut meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta sarana umum lainnya.
Rangkaian rapat paripurna tersebut diakhiri dengan prosesi penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman.







