Jakarta – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia tengah menjadi sorotan setelah seorang nasabah melaporkan kehilangan dana investasi hingga Rp 71 miliar. Kasus ini telah memicu investigasi internal di perusahaan sekuritas tersebut, sementara nasabah yang merasa dirugikan telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan jajaran direksi ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan akses ilegal.
Laporan tersebut diajukan oleh nasabah bernama Irman pada 6 Oktober 2025, menyusul notifikasi transaksi mencurigakan pada akun investasinya di aplikasi Mirae Asset Sekuritas. Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menjelaskan bahwa portofolio saham kliennya yang sebelumnya berisi saham-saham blue chip seperti BBCA, BBRI, dan Telkom, tiba-tiba lenyap dan digantikan oleh saham-saham emiten yang tidak dikenal.
Tidak tinggal diam, Irman melaporkan Direktur Utama Mirae Asset Sekuritas Tae Yong Shim, Direktur Tomi Taufan, dan Direktur Arishandi. Mereka dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau akses ilegal, serta melanggar Undang-Undang Transfer Dana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Laporan tersebut teregistrasi di Bareskrim Polri dengan Nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/BARESKRIM Polri.
Menanggapi serius dugaan ini, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mengklaim sedang melakukan investigasi internal menyeluruh. Perusahaan juga menegaskan telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan penanganan kasus sesuai ketentuan.
Dalam keterangannya, manajemen Mirae Asset Sekuritas menyatakan analisis awal menunjukkan bahwa perubahan aset portofolio investasi nasabah diduga terjadi karena akses akun telah dibagikan kepada pihak lain. Namun, temuan ini masih dalam tahap pendalaman, menciptakan kontradiksi dengan klaim nasabah yang tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
Kasus ini tampaknya bukan insiden tunggal. Krisna Murti menyebutkan bahwa selain Irman, ada beberapa nasabah lain yang juga menjadi korban. Salah satunya adalah Leni, yang melaporkan transaksi janggal pada 10 November 2025, namun merasa pengaduannya tidak ditanggapi serius oleh perusahaan. Krisna memperkirakan total kerugian seluruh nasabah dapat mencapai lebih dari Rp 90 miliar.
Mirae Asset Sekuritas menyatakan tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika investigasi menemukan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan. Di tengah situasi ini, Mirae menjamin bahwa platform dan sistem operasional mereka saat ini berjalan normal dan aman.







