Berita

Menteri PU Gebuk Korupsi, Pecat Oknum Nakal!

40
×

Menteri PU Gebuk Korupsi, Pecat Oknum Nakal!

Sebarkan artikel ini
menteri-pu:-siapa-pun-yang-tidak-bersih-akan-disingkirkan
menteri pu: siapa pun yang tidak bersih akan disingkirkan

JakartaKementerian PU Beri Tanggapan Terkait OTT KPK di Sumatera Utara

Menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatra Utara pada Kamis (26/6/2025), Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas kementeriannya. Pada Sabtu (28/6/2025) malam, Dody menyampaikan arahan tegas Presiden Prabowo agar seluruh aparatur negara segera berbenah dan membersihkan diri.

Dody mengutip langsung ucapan Presiden, “segera benahi dirimu, segera bersihkan dirimu, karena yang tidak bersih akan disingkirkan tanpa pandang bulu. Semua penyelewengan wajib berhenti atau yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.”

Dody menyatakan bahwa arahan Presiden sangat jelas dan menjadi pedoman baginya dalam menjalankan amanah sebagai Menteri Pekerjaan Umum. “Saya pikir arahan yang diberikan beliau sudah sangat clear sekali,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi KPK dan Kejaksaan Agung atas peran mereka dalam menjaga integritas kementerian melalui pengawasan dan penindakan terhadap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum ini krusial untuk memastikan pembangunan infrastruktur berjalan bersih, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi rakyat Indonesia.

Menanggapi pertanyaan mengenai status oknum yang terjaring OTT KPK di Sumatera Utara pada Kamis (26/6/2025), Dody menyatakan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Meski demikian, ia mengaku merasa terpukul dan “tertampar” atas kejadian tersebut, terutama karena ia sering mengingatkan pentingnya integritas dalam pengabdian kepada masyarakat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), menyebutkan dua tersangka berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumut, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR dan RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selain itu, HEL dari Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, serta dua tersangka dari pihak swasta, yaitu KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN, juga ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut diamankan dalam OTT pada Kamis (26/6/2025) malam atas dugaan korupsi dalam proyek senilai Rp 231,8 miliar.

028c229beb585d596e28ad5d94d747b3.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Kekalahan Brasil 1-2 dari Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026 memicu gelombang kritik kepada Carlo Ancelotti, terutama terkait strategi permainan dan sejumlah keputusan krusialnya. Ancelotti disalahkan karena menunjuk Bruno Guimaraes sebagai eksekutor penalti serta perubahan taktik yang dinilai membuat Brasil kehilangan kendali permainan. Neymar yang masuk sebagai pemain pengganti juga ikut menjadi sasaran cibiran di…