Ecozone

Menkeu Umumkan 5 Bank BUMN Terima Kucuran Dana Rp 200 Triliun

146
×

Menkeu Umumkan 5 Bank BUMN Terima Kucuran Dana Rp 200 Triliun

Sebarkan artikel ini
1937749469ea1952443023b905beb764.jpg
1937749469ea1952443023b905beb764.jpg

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan lima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menampung dana rekening pemerintah sebesar Rp 200 triliun. Kelima bank ini merupakan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian nasional.

Bank-bank yang ditunjuk sebagai penampung dana tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Purbaya merinci alokasi dana rekening pemerintah tersebut. “Di Mandiri itu kita taruh Rp 55 triliun, BRI Rp 55 triliun, BTN Rp 25 triliun, BNI Rp 55 triliun, BSI Rp 10 triliun. Itu jadi dananya akan kita kirim, sudah saya setujui tadi pagi, sebentar lagi dikirim,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat, 12 September 2025.

Menteri yang dilantik Presiden Prabowo pada 8 September 2025 itu menjelaskan, nominal dana yang disalurkan ditentukan berdasarkan ukuran atau ‘size’ masing-masing bank. Purbaya memastikan uang pemerintah yang dialihkan dari Bank Indonesia (BI) itu masuk ke sistem perbankan pada hari yang sama.

Purbaya berkelakar bahwa bank-bank tersebut mungkin akan “bingung menyalurkan ke mana” setelah menerima dana jumbo itu. Namun, ia optimistis dana tersebut akan pelan-pelan tersalurkan dengan baik, sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian.

Menteri Keuangan ini yakin uang tersebut akan digunakan bank untuk menyalurkan kredit kepada masyarakat dan sektor usaha. Jika dana dibiarkan mengendap, bank justru akan merugi karena perbankan menanggung beban bunga dari rekening pemerintah.

Pemerintah juga telah mewanti-wanti bank untuk tidak membeli Surat Berharga Negara (SBN) dengan dana tersebut. Selain itu, Bank Indonesia (BI) disarankan untuk tidak menyerap kembali dana itu, memastikan peredaran uang tetap di sektor riil.

Rencana penyaluran dana ini semula diungkapkan dalam rapat dengan Komisi XI DPR pada 10 September 2025. Setelah rapat tersebut, Purbaya menghadap Presiden Prabowo yang kemudian menyetujui rencana besar tersebut.