BeritaPemerintahan

Menkeu Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Alutsista untuk TNI dan Bakamla

20
×

Menkeu Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor Alutsista untuk TNI dan Bakamla

Sebarkan artikel ini
aturan-baru-menkeu-purbaya,-barang-pertahanan-bebas-bea-masuk
aturan baru menkeu purbaya, barang pertahanan bebas bea masuk

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026 yang mengatur pembebasan bea masuk atas impor persenjataan dan perlengkapan pertahanan negara.

Aturan yang ditetapkan pada 6 Juli 2026 ini resmi berlaku efektif mulai 4 September 2026.

Regulasi tersebut sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya, yakni PMK Nomor 91/PMK.04/2021.

Pemerintah menerbitkan beleid ini untuk menyederhanakan prosedur impor sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengadaan barang keperluan pertahanan dan keamanan.

Fasilitas pembebasan bea masuk ini mencakup persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, hingga suku cadang pendukung.

Keringanan pajak juga berlaku bagi bahan baku yang diperlukan untuk memproduksi barang kebutuhan pertahanan negara.

Pemerintah menegaskan, langkah ini diambil guna menunjang optimalisasi pengadaan barang yang krusial bagi keamanan nasional.

Perubahan signifikan dalam PMK Nomor 45 Tahun 2026 adalah penambahan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai institusi penerima fasilitas pembebasan bea masuk.

Melalui aturan baru ini, Bakamla mendapatkan kemudahan fiskal saat melakukan pembelian persenjataan serta alat pendukung keamanan laut lainnya.