Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan kedua yang diajukan tersangka korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Asrul Azis Taba.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati hak hakim dalam menguji legalitas seluruh tindakan penyidik.
KPK optimistis seluruh rangkaian penyidikan, termasuk prosedur penggeledahan, telah berjalan profesional dan sesuai koridor hukum.
“Kami pastikan seluruh rangkaian proses penyidikan telah memenuhi aspek materiil maupun formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7).
KPK berkomitmen memaparkan seluruh argumentasi beserta alat bukti yang mendasari tindakan penggeledahan secara terbuka di persidangan.
Gugatan tersebut resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel per Jumat (17/7).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/7) mendatang.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan pertama Asrul yang menggugat penetapan status tersangkanya pada Senin (6/7).
Perkara ini turut menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan guna melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, praktik rasuah pada kuota haji tambahan ini merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.







