Jakarta – Program Diskusi Publik menyoroti kedudukan prajurit dalam jeratan pidana dan mekanisme peradilan militer. Urgensi reformasi peradilan militer menjadi fokus utama.
Diskusi ini membedah kompleksitas hukum saat oknum prajurit terlibat tindak pidana umum. Debat sengit melibatkan pakar hukum, praktisi, dan pengamat militer.
Kepastian hukum menjadi sorotan. Apakah prajurit diadili di peradilan umum atau militer sesuai UU Nomor 31 Tahun 1997?
Transparansi proses hukum menjadi poin krusial. Publik menuntut penanganan perkara oknum prajurit diakses terbuka.
Hal ini penting mencegah impunitas atau perlindungan eksklusif.
Pakar Hukum Pidana, Prof. Hibnu Nugroho menegaskan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Jika menyangkut pidana umum, maka asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus menjadi panglima,” tegasnya.
Mantan Kepala BAIS TNI, Soleman B. Ponto menekankan sinkronisasi hukum militer dengan hukum pidana umum demi transparansi.
Sebagian pihak berpendapat lingkungan militer memiliki karakteristik unik yang memerlukan penanganan khusus. Namun, kekhususan tersebut tidak boleh menjadi celah pelanggaran HAM.
Wacana revisi UU Peradilan Militer terus menjadi “bola panas”.
Diskusi menyimpulkan penguatan pengawasan internal maupun eksternal menjadi harga mati. Hal ini untuk menjaga kehormatan institusi sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.
Pihak otoritas terkait menegaskan setiap pelanggaran hukum oleh prajurit akan ditindak tegas.
Diskusi ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah dan penegak hukum. Tujuannya untuk segera menuntaskan tumpang tindih regulasi demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan.













