Ecozone

Mendikdasmen Terbitkan Pedoman, Sekolah Terdampak Bencana Segera Sesuaikan Pembelajaran

175
×

Mendikdasmen Terbitkan Pedoman, Sekolah Terdampak Bencana Segera Sesuaikan Pembelajaran

Sebarkan artikel ini
mendikdasmen-terbitkan-se-pembelajaran-di-daerah-bencana
mendikdasmen terbitkan se pembelajaran di daerah bencana

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan pedoman khusus untuk kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan terdampak bencana.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026. Berlaku mulai 2 Januari 2026.

Surat edaran ini mengatur penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan yang terdampak bencana.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menandatangani langsung surat edaran tersebut.

Mu’ti menegaskan bahwa pembelajaran harus tetap dilaksanakan.

Hal ini sebagai bagian dari pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan, meski dalam situasi darurat kebencanaan.

“Pembelajaran tetap perlu dilaksanakan dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan terdampak bencana,” bunyi salah satu penekanan dalam surat edaran.

Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur serta kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia.

Tujuannya sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran di wilayah terdampak bencana.

Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa materi pembelajaran tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku.

Satuan pendidikan diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri.

Penyesuaian ini disesuaikan dengan kondisi darurat yang dihadapi di daerah masing-masing.

Penyesuaian kurikulum dilakukan dengan menerapkan kurikulum minimum yang bersifat esensial.

Prioritas materi meliputi: Dukungan psikososial, kesehatan dan keselamatan diri, informasi mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi.

Pendekatan ini agar pembelajaran tidak hanya berorientasi akademik.

Namun juga mendukung pemulihan kondisi fisik dan mental peserta didik di tengah situasi darurat.

Kemendikdasmen menegaskan komitmen negara untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan, meski di tengah bencana alam.

Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah adaptif, fleksibel, dan berorientasi pada keselamatan serta kebutuhan peserta didik.

Edaran ini menjadi payung kebijakan bagi sekolah untuk menyesuaikan metode pembelajaran.

Metode pembelajaran dapat dilakukan secara luring terbatas, daring, maupun bentuk lain yang paling memungkinkan dilakukan di wilayah terdampak.