FENESIA – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menjelaskan bahwa tidak semua desa wajib memiliki koperasi sendiri.
Menurutnya, desa yang mempunyai penduduk kurang dari 500 jiwa bisa membentuk koperasi gabungan, seperti model BUMDesma.
“Tidak harus satu desa satu Koperasi Merah Putih. Bisa digabung bila jumlah penduduknya rendah,” jelas Yandri pada Senin (14/4/2025), saat peluncuran Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mempercepat pemerataan ekonomi berbasis desa.
Inpres tersebut menargetkan pendirian 80.000 Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia hingga tahun 2045.
Pemerintah menyiapkan petunjuk teknis dan pelaksanaan sebagai panduan resmi penggabungan koperasi antar desa.
Koperasi Merah Putih akan berfungsi sebagai pusat layanan ekonomi serta sosial bagi masyarakat. Pelayanannya meliputi sembako murah, pinjaman tanpa bunga, apotek, layanan kesehatan, cold storage, dan distribusi logistik.
Untuk memperkuat program ini, sejumlah peserta ikut dilibatkan. Kementerian Koperasi bertugas membina model bisnis dan pelatihan SDM digital. Sementara itu, Kemendes PDT menangani penyediaan lahan dan sosialisasi kepada masyarakat desa.







