Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026).
Dilansir dari keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, pengunduran diri tersebut diklaim sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyelidikan yang sedang berjalan oleh pihak kepolisian.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Langkah pengunduran diri ini terjadi di tengah berlangsungnya penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait tiga kasus dugaan korupsi besar, termasuk dugaan korupsi batu bara PLTU yang disinyalir menjadi penyebab pemadaman listrik massal di sejumlah wilayah.
Proses penyidikan tersebut telah melibatkan penggeledahan di 13 lokasi berbeda, termasuk sebuah rumah mewah yang terletak di wilayah Sentul, Bogor.
Pihak kepolisian sebelumnya menemukan aset berupa uang tunai senilai Rp 476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram di lokasi penggeledahan tersebut.
Febrie Adriansyah kemudian mengakui secara terbuka bahwa rumah tempat ditemukannya aset bernilai fantastis tersebut merupakan miliknya pribadi.
Menilik rekam jejaknya, Febrie Adriansyah merupakan seorang jaksa lulusan Fakultas Hukum Universitas Jambi yang juga menyandang gelar doktor dari Universitas Airlangga.
Karier profesionalnya dimulai pada tahun 1996 saat ia bertugas sebagai staf di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, sebelum akhirnya menduduki posisi sebagai Kepala Seksi Intelijen di instansi yang sama.
Perjalanan kariernya mencakup berbagai jabatan strategis, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ia juga sempat menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sebelum kembali ke pusat.
Saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, ia tercatat memimpin penanganan sejumlah kasus korupsi berskala nasional, seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, PT BTN, BTS Kominfo, dan PT Timah.
Sebelum diangkat sebagai Jampidsus pada tahun 2025, ia sempat mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasarkan laporan LHKPN periodik tahun 2025, Febrie Adriansyah tercatat memiliki total harta kekayaan dengan nilai mencapai Rp 18,2 miliar lebih.







