Jakarta – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mendesak pemerintah untuk menetapkan harga biodiesel 50% (B50) yang lebih kompetitif guna mengompensasi lonjakan biaya operasional yang harus ditanggung pelaku usaha logistik akibat penyesuaian teknis kendaraan, menyusul kebijakan resmi implementasi B50 di Indonesia yang mulai berlaku pada Kamis (9/7/2026).
Dilansir dari Katadata.co.id, Sekretaris Jenderal ALFI, Trismawan Sanjaya, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dibarengi dengan insentif ekonomi agar tidak membebani operator angkutan barang yang selama ini sudah terbebani biaya perawatan ekstra sejak penerapan program biodiesel sebelumnya.
Trismawan menjelaskan bahwa mayoritas spesifikasi truk diesel yang beroperasi di Indonesia saat ini belum dirancang secara khusus untuk menggunakan bahan bakar dengan kandungan nabati yang mencapai 50%.
“Umumnya spesifikasi truk diesel yang diproduksi pabrikan belum secara khusus dirancang untuk bahan bakar biodiesel,” kata Trismawan.
Ia menambahkan bahwa perbedaan karakteristik antara bahan bakar berbasis minyak bumi dengan minyak nabati memicu dampak teknis yang mengharuskan pemilik armada melakukan modifikasi dan perawatan lebih sering.
“Harapannya, kalau menggunakan B50, harganya bisa lebih murah sebagai kompensasi atas modifikasi dan biaya perawatan tambahan yang timbul,” kata Trismawan.
Selain masalah teknis, ALFI menyoroti bahwa implementasi B50 tidak akan secara otomatis menyelesaikan masalah kelangkaan solar yang sering dikeluhkan oleh sektor angkutan barang di lapangan.
Menurut Trismawan, akar persoalan kelangkaan solar terletak pada tata kelola distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang masih rentan terhadap praktik penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kelangkaan solar untuk angkutan barang tidak akan selesai hanya dengan pemanfaatan B50 selama tata kelola distribusi BBM subsidi masih menjadi objek penyalahgunaan di lapangan oleh pihak yang tidak seharusnya menggunakan solar atau biodiesel subsidi,” kata Trismawan.
Di sisi lain, pemerintah memandang program B50 sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional melalui pengurangan ketergantungan terhadap impor minyak mentah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa implementasi B50 diproyeksikan mampu memberikan penghematan devisa negara hingga mencapai Rp 170 triliun.
Bahlil mengungkapkan bahwa angka penghematan tersebut meningkat signifikan dibandingkan dengan program B40 yang sebelumnya mencatatkan penghematan devisa sebesar Rp 133 triliun.
Dalam aturan pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur diwajibkan untuk mematuhi standar serta mutu sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah berharap sinergi antara pelaku industri dan penyedia energi dapat berjalan efektif agar tujuan peningkatan pemanfaatan minyak sawit domestik sebagai sumber energi dapat tercapai tanpa mengganggu stabilitas biaya logistik nasional.







