Ecozone

Menaker Yassierli Tegaskan WFH Sektor Swasta Hanya Bersifat Imbauan Saja

72
×

Menaker Yassierli Tegaskan WFH Sektor Swasta Hanya Bersifat Imbauan Saja

Sebarkan artikel ini
tak-ingin-ganggu-ekonomi,-wfh-untuk-swasta-tak-wajib
tak ingin ganggu ekonomi, wfh untuk swasta tak wajib

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi perusahaan swasta bersifat imbauan, bukan kewajiban. Pemerintah tidak menetapkan hari khusus pelaksanaan WFH untuk sektor swasta karena setiap perusahaan memiliki karakteristik dan budaya kerja yang berbeda.

“Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, menentukan harinya. Jadi sekali lagi WFH, tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX, itu sifatnya imbauan,” ujar Yassierli.

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Yassierli menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja maupun berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan optimasi energi di tempat kerja. Langkah tersebut diambil untuk menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan produktivitas industri.

“Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya,” pungkasnya.