Berita

Mediasi Gagal, Proses Hukum Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Lanjut

121
×

Mediasi Gagal, Proses Hukum Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Lanjut

Sebarkan artikel ini
f39c44ef610bd2dd72078a3753773670.jpg
f39c44ef610bd2dd72078a3753773670.jpg

Jakarta – Proses mediasi antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan Lisa Mariana terkait kasus dugaan pencemaran nama di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berakhir buntu. Kedua belah pihak memilih untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas, guna mendapatkan kepastian hukum.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan kliennya telah merasakan dampak buruk dari tuduhan Lisa Mariana. “Nama baik beliau hancur. Rumah tangga beliau juga terganggu,” kata Muslim di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 23 September 2025. Ridwan Kamil ingin ada efek jera bagi terlapor.

Senada, kuasa hukum Lisa Mariana, Jhonboy Nababan, yang turut hadir dalam mediasi, menegaskan kliennya juga siap melanjutkan proses hukum. “Deadlock. Tidak ada perdamaian,” ujar Jhon di Bareskrim pada hari yang sama.

Di sisi lain, Lisa Mariana tetap bersikukuh untuk melakukan tes DNA ulang. Pihaknya belum puas dengan hasil tes DNA yang sebelumnya dilakukan di Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokes) Polri, yang menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak Lisa Mariana.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Rizki Agung Prakoso menjelaskan bahwa kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menggelar tes DNA ulang. Bareskrim telah memfasilitasi tes DNA bersama Pusdokkes Polri sebelumnya. “Kami serahkan sepenuhnya rencana tes tersebut kepada kedua belah pihak,” kata Rizki saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 September 2025.

Kasus ini bermula ketika Lisa Mariana mengklaim dihamili oleh Ridwan Kamil setelah bertemu di Hotel Wyndham Palembang selama tiga hari dua malam pada Juni 2021. Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama pada Jumat malam, 11 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor polisi LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Lisa dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, dan Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muslim Jaya Butarbutar menjelaskan laporan itu dibuat karena pengakuan Lisa Mariana yang memiliki anak dari Ridwan Kamil dinilai mencemarkan nama baik mantan gubernur Jawa Barat tersebut.

028c229beb585d596e28ad5d94d747b3.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Kekalahan Brasil 1-2 dari Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026 memicu gelombang kritik kepada Carlo Ancelotti, terutama terkait strategi permainan dan sejumlah keputusan krusialnya. Ancelotti disalahkan karena menunjuk Bruno Guimaraes sebagai eksekutor penalti serta perubahan taktik yang dinilai membuat Brasil kehilangan kendali permainan. Neymar yang masuk sebagai pemain pengganti juga ikut menjadi sasaran cibiran di…