Jakarta – Suami dari komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar (RAA), terancam berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana senilai Rp 400 juta. Laporan ini dilayangkan oleh RF, seorang investor, setelah upaya mediasi menemui jalan buntu.
Kuasa hukum RF, Santo Nababan, menjelaskan bahwa laporan polisi terpaksa diambil karena Rully Anggi Akbar tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Mediasi buntu. Tenggat waktu yang diberikan hingga 5 Januari 2026 sudah lewat,” ujarnya di SPKT Polda Metro Jaya, Selasa (6/1/2026).
Sebelumnya, pihak RF telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Rully. Pertemuan sempat terjadi setelah somasi pertama, namun tidak ada kejelasan terkait penyelesaian masalah.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi di bidang kuliner Sateman Indonesia di Sleman, Yogyakarta pada tahun 2023. Rully menjanjikan pembagian hasil 70:30 bagi investor. RF kemudian menanamkan modal awal sebesar Rp 200 juta.
Namun, pembagian hasil yang diterima RF tidak sesuai kesepakatan dan terus menurun. Pihak pelapor menyatakan usaha tersebut masih berjalan hingga saat ini. Akibatnya, RF mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 400 juta.







