Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan surat peringatan kepada hakim MK, Anwar Usman.
Pemicunya adalah catatan ketidakhadiran Anwar Usman dalam sejumlah rapat dan sidang.
Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan hal tersebut saat membacakan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025, Jumat (2/1).
MKMK menegaskan komitmennya menjaga martabat MK.
Sepanjang 2025, MK menggelar 1.093 sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan.
MKMK juga mengingatkan hakim MK tentang potensi penilaian publik terkait pelanggaran etik di luar persidangan.
Hal ini mencakup penggunaan media sosial dan kegiatan di luar tugas MK.
Surat peringatan dengan nomor 41/MKMK/12/2025 telah dikeluarkan kepada Anwar Usman.
Surat tersebut memantau kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.
Data menunjukkan Anwar Usman menjadi hakim dengan catatan ketidakhadiran tertinggi dalam sidang MK.
Sepanjang 2025, MK menggelar 589 sidang pleno. Anwar hadir 508 kali dan absen 81 kali.
Dari 160 sidang panel, Anwar absen 32 kali. Ia juga tidak hadir 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), dengan tingkat kehadiran 71 persen.
Palguna tidak merinci alasan ketidakhadiran Anwar.
Namun, MK sebelumnya menyebutkan bahwa Anwar sakit dan dirawat di rumah sakit, yang menyebabkan ketidakhadirannya dalam beberapa sidang.
Sepanjang 2025, MKMK mengadakan 16 rapat dan empat persidangan.
Terdapat enam laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan dua temuan dari pemberitaan.
Lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi.
Laporan yang tidak memenuhi syarat ditanggapi dengan surat penjelasan kepada pelapor.
Dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus tidak diregistrasi sebagai ‘temuan’ karena tidak memenuhi syarat. MKMK menindaklanjutinya dengan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025.
MKMK mengajukan dua rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MK.
Pertama, pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Kedua, pembahasan konsep perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.







