Berita

Mahfud MD: Perpol Penugasan Polri Langgar Konstitusi!

63
×

Mahfud MD: Perpol Penugasan Polri Langgar Konstitusi!

Sebarkan artikel ini
mahfud-md-sebut-peraturan-polri-nomor-10/2025-bertentangan-dengan-putusan-mk
mahfud md sebut peraturan polri nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan mk

Jakarta – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menuai sorotan tajam. Guru Besar Hukum Tata Negara UII, Mahfud MD, menyebut aturan tersebut bermasalah.

Mahfud menilai Perpol yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi itu bertentangan dengan konstitusi.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” tegas Mahfud, Sabtu (13/12/2025).

Menurutnya, Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional yang kuat.

Perpol ini mengatur penugasan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga.

Mahfud menjelaskan, Perpol tersebut juga bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Putusan MK tersebut menyatakan anggota Polri yang akan menduduki jabatan sipil harus pensiun atau berhenti dari Polri.

Selain itu, Mahfud juga menyoroti pertentangan Perpol dengan Pasal 19 ayat (3) UU ASN.

Pasal tersebut mengatur jabatan ASN dapat diisi oleh anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.

“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (14/11/2025) telah menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun.

Putusan MK ini menghapus celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.