Jakarta – Unggahan editan logo NU yang menyerupai simbol Yahudi berbuntut panjang. Laporan polisi telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Kemarahan publik dipicu oleh unggahan tersebut.

Akun media sosial X dengan nama pengguna @denismalhotra menjadi sumber masalah.

Logo NU diedit warnanya menjadi biru.

Selain itu, disematkan pula tulisan yang dinilai sangat menyinggung.

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terkait hal ini.

“Benar dilaporkan 3 Februari 2026 sekira jam 20 malam,” kata Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Kamis, 5 Februari 2026.

Identitas terlapor masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Pelapor menilai unggahan tersebut mengandung ujaran kebencian.

Selain itu, unggahan tersebut berpotensi memecah belah persatuan.

Terlapor dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 243 KUHP.

Polisi berjanji akan menelusuri laporan ini secara profesional.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *