Jakarta – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) menegaskan KUHAP bertujuan melindungi individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Hal ini disampaikan saat Sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

“Fungsinya adalah to protect, melindungi,” ujar Eddy.

“Jadi, dia melindungi hak asasi manusia (HAM), bukan untuk memproses tersangka,” imbuhnya.

Eddy menjelaskan KUHAP terdiri dari 23 bab dan 369 pasal.

Pasal 5 sampai 63 mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan.

Sisanya mengatur tahapan penuntutan hingga penahanan.

Menurut Eddy, banyaknya pasal yang mengatur kewenangan aparat bertujuan agar penjelasan lebih eksplisit, detail, dan jelas.

“Bukan dalam rangka memperbesar, memperluas, memperkuat aparat penegak hukum,” tegasnya.

“Tetapi saya ingin mengatakan aparat penegak hukum haram hukumnya untuk bertindak di luar dari apa yang tertulis,” lanjutnya.

Ia juga menekankan KUHAP memiliki karakteristik keresmian sehingga jelas, tertulis, dan diterapkan dengan ketat tanpa penafsiran di luar yang tertulis.

“Kalau KUHAP itu harus ditafsirkan selain dari apa yang tertulis, maka di situ berlaku exceptio firmat regulam,” jelasnya.

“Hukum Acara itu tidak boleh ditafsirkan sehingga merugikan terduga, terlapor, tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, karena tadi itu, filosofisnya adalah untuk melindungi individu dari kesewenang-wenangan negara,” pungkasnya.

UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Pasal 369 UU KUHAP menyebutkan, peraturan perundang-undangan tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

83175 mtwzykyk00gmmtal3n5kvxmf79fnutdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *