Berita

KUHAP Baru Berlaku: Aturan Pelaksana Belum Disahkan, Kepastian Hukum Terhambat

141
×

KUHAP Baru Berlaku: Aturan Pelaksana Belum Disahkan, Kepastian Hukum Terhambat

Sebarkan artikel ini
89056bd13d987a2b97a5a1a55eae0103.jpg
89056bd13d987a2b97a5a1a55eae0103.jpg

Jakarta – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berlaku sejak 2 Januari 2026, namun sejumlah peraturan pelaksana belum rampung. Kekhawatiran muncul terkait implementasi KUHAP baru ini.

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru. Mereka menilai sosialisasi yang singkat berpotensi menimbulkan masalah.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menyatakan, penerbitan Perppu mendesak dilakukan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers daring pada 1 Januari 2026.

Pemerintah sendiri menargetkan seluruh peraturan pelaksana KUHAP baru, termasuk satu Peraturan Presiden (Perpres) dan dua Peraturan Pemerintah (PP), dapat diselesaikan bulan ini.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra menjelaskan, satu PP dan satu Perpres masih menunggu penetapan. Sementara, satu PP lainnya dalam proses finalisasi.

“Menunggu penetapan terkait Rancangan Perpres Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPBTI) dan Rancangan PP Mekanisme Keadilan Restoratif. Selainnya proses finalisasi,” ujarnya.

Dhahana menambahkan, setelah ditetapkan, peraturan-peraturan tersebut akan segera disosialisasikan melalui berbagai cara, termasuk webinar.

KUHAP baru ini berlaku serentak dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, KUHP baru memiliki masa sosialisasi yang lebih panjang, yaitu tiga tahun.

Masa sosialisasi KUHAP baru yang kurang dari dua bulan dinilai terlalu singkat, apalagi terpotong libur Natal dan Tahun Baru.

Koalisi Masyarakat Sipil khawatir, tanpa aturan pelaksana yang lengkap, akan ada penyimpangan dari norma-norma di dalam KUHAP. Aturan pelaksana ini penting untuk menjabarkan ketentuan-ketentuan umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional.