Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengumumkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian abolisi kepada kliennya telah berada di tangan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa Keppres abolisi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto per tanggal 1 Agustus 2025.
“Tadi kami sudah mendapatkan telepon langsung dari Dasco, beliau mengatakan Keppresnya beliau pegang, dan sudah ditandatangani. Dan sekarang lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan,” ujar Ari di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8).
Ari Yusuf Amir mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima penjelasan dari Dasco melalui sambungan telepon sekitar satu jam sebelumnya.
Menurut Ari, Dasco yang akan membawa Keppres tersebut.
“Kami tidak tahu persis ditandatanganinya. Tapi kami ditelepon satu jam yg lalu oleh Sufmi Dasco, Wakil Ketua DPR. Beliau yang membawa Keppresnya. Beliau hanya menyampaikan bahwa hari ini akan diselesaikan. Harus hari ini keluarnya. Hari ini keluarnya. Tidak ada alasan apa pun,” tuturnya.
Ari Yusuf Amir menambahkan, dengan Keppres yang diteken per 1 Agustus, Tom Lembong diharapkan dapat segera menghirup udara bebas pada hari yang sama.
“Jadi kita harapkan semoga proses administrasinya tidak sulit, tidak, panjang. Dan Insyaallah sore atau paling lambat malam ini, Insyaallah Tom bisa keluar bersama-sama kita,” pungkasnya.







