Cibinong – Kuasa hukum Eza Gionino, Raka Danira, mengakui kliennya pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa verbal terhadap Meiza Aulia. Pengakuan ini disampaikan di tengah sidang lanjutan perceraian keduanya di Pengadilan Agama Cibinong, Senin (1/12/2025).
Raka Danira menjelaskan bahwa KDRT yang pernah terjadi hanya sebatas verbal. Ia membantah adanya KDRT fisik yang parah.
“KDRT-nya itu kan hanya misalkan sebatas verbal dan lain sebagainya. Kalau sampai KDRT yang parah sekali itu enggak ada,” tutur Raka. Ia menambahkan, mungkin yang pernah dilakukan berupa kata-kata kasar.
Meskipun sedang dalam proses perceraian, Raka menegaskan hubungan Eza dan Meiza kini sudah mulai membaik. Keduanya telah berkomitmen untuk mengutamakan kepentingan buah hati mereka.
“Saya sudah sampaikan, kalau ibu-bapaknya berpisah namun parenting harus tetap bersama. Dan komunikasinya sangat baik sekali,” jelasnya.
Sidang lanjutan perkara cerai Meiza Aulia dan Eza Gionino kembali digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor. Baik Eza maupun Meiza kompak absen dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Senin, 8 Desember 2025. Gugatan cerai Meiza Aulia Coritha telah didaftarkan pada Rabu (3/9/2025) melalui sistem e-court. Meiza juga menuntut hak asuh atas ketiga anak mereka dalam gugatan tersebut.







