Berita

KPK Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU, Periksa Eks Pejabat Pertamina

107
×

KPK Usut Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU, Periksa Eks Pejabat Pertamina

Sebarkan artikel ini
0e16923d44965241f2738ab90397a6e7.jpg
0e16923d44965241f2738ab90397a6e7.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah memeriksa Vice President (VP) Retail Fuel Marketing Pertamina periode 2017-2018, Jumali, bersama dengan perwakilan dari PT Amartha Valasindo. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat, 10 Oktober, di gedung Merah Putih KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pada Senin, 13 Oktober 2025, bahwa para saksi hadir untuk dikonfirmasi oleh Auditor Negara mengenai proses pengadaan tersebut.

Dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Karen divonis bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena meneken perjanjian kerja sama dengan korporasi asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LCC, yang menyebabkan kerugian negara mencapai US$ 113,8 juta.

Secara terpisah, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga menelusuri dugaan pelanggaran persaingan usaha dan korupsi dalam proyek digitalisasi SPBU milik PT Pertamina senilai Rp 3,6 triliun. Proyek yang telah berlangsung sejak 31 Agustus 2018 ini diduga melibatkan pelanggaran dan diskriminasi dalam penunjukan langsung kepada PT Telkom Indonesia sebagai penggarap pengadaan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyebut bahwa pelanggaran Pertamina dalam kasus ini adalah penunjukan langsung dalam pengadaan, yang mengarah pada praktik diskriminasi. Menurut Deswin, fenomena tersebut melanggar Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Merespons bukti awal tersebut, KPPU memutuskan untuk mulai melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tentang larangan praktik diskriminasi yang dilakukan Pertamina terhadap pelaku usaha tertentu,” kata Deswin dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 6 Juli 2025.

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini secara umum mencakup pengadaan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di 5.518 SPBU Pertamina dari total sekitar 7.000 SPBU di seluruh Indonesia.

PT Telkom menggarap infrastruktur digital SPBU, pusat data, konektivitas di 5.518 SPBU atau 75.000 nozzle di seluruh Indonesia, hingga pemeliharaan selama jangka waktu perjanjian. Tujuan utama proyek ini adalah untuk memantau dan mengawasi konsumsi BBM, khususnya solar subsidi, di setiap SPBU.

KPPU menilai penunjukan langsung yang dilakukan Pertamina mengarah pada praktik diskriminasi yang dilarang undang-undang. Pasalnya, Pertamina dianggap tidak mempertimbangkan berbagai pelaku usaha lain yang memiliki potensi dan kemampuan untuk menggarap proyek sebesar ini.