Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes Benz 280 SL terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mobil mewah itu tercatat atas nama Presiden ke-3 RI, BJ Habibie.
Mobil tersebut sebelumnya dibeli oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dari putra Habibie, Ilham Habibie.
“STNK-nya masih atas nama papa-nya (Ilham Habibie),” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Senin (25/8).
KPK akan mendalami transaksi jual-beli mobil tersebut. Penyidik berharap Ilham Habibie bersedia memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Beliau sudah memberikan waktu untuk dimintai keterangan,” kata Asep.
Mobil itu disita saat sedang direstorasi di sebuah bengkel di Bandung. Penyidik menduga mobil tersebut terkait dengan kasus korupsi di Bank BJB.
Keterangan dari Ilham Habibie dibutuhkan untuk melengkapi konstruksi kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Sebelumnya, Ilham Habibie dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (22/8), namun ia tidak hadir karena berada di luar negeri.
Hingga saat ini, Ilham Habibie belum memberikan keterangan terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta: Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka belum ditahan, namun telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp222 miliar dalam pengadaan iklan di sejumlah media massa.
Ridwan Kamil juga akan diperiksa terkait kasus ini.







