Jakarta – KPK menemukan indikasi korupsi pada 60 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari total 242 yang diperiksa sepanjang 2025.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12).
Johanis menjelaskan, pemeriksaan LHKPN tahun 2025 berasal dari berbagai sumber.
Di antaranya, 141 dari inisiatif, 56 dari penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari PLPM, 10 dari gratifikasi, 1 dari internal, dan 7 dari eksternal.
60 LHKPN yang terindikasi korupsi diserahkan ke Kedeputian Penindakan.
Sementara itu, 11 LHKPN yang terindikasi gratifikasi diserahkan ke direktorat terkait.
Kepatuhan LHKPN hingga 1 Desember 2025 mencapai 94,89 persen.
Tercatat 408.646 pelaporan dari 415.007 wajib lapor.
KPK juga mengelola 4.580 laporan gratifikasi hingga 4 Desember 2025.
Sebanyak 1.270 di antaranya ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai lebih dari Rp3,6 miliar.
Selain itu, sekitar 381 lainnya menjadi sebagian milik negara dengan nilai Rp982 juta.














