Berita

KPK Sikat Kadis PUPR Sumut, Suap Proyek Jalan!

82
×

KPK Sikat Kadis PUPR Sumut, Suap Proyek Jalan!

Sebarkan artikel ini
kronologi-dugaan-suap-proyek-jalan-sumut-jerat-kadis-pupr-dan-pejabat-pu
kronologi dugaan suap proyek jalan sumut jerat kadis pupr dan pejabat pu

Baik, berikut adalah hasil penulisan ulang berita sesuai dengan instruksi yang Anda berikan:

Jakarta – KPK Bongkar Praktik Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, Libatkan Pejabat Dinas PUPR dan BBPJN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir dugaan suap terkait proyek jalan yang berada di bawah Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Direktur Penyidikan KPK, pada konferensi pers yang digelar Sabtu (28/6) di Gedung KPK, Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait kondisi infrastruktur di Sumatera Utara yang memprihatinkan sejak beberapa bulan terakhir. Ia menyatakan, “Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya.”

Menindaklanjuti laporan tersebut, KPK melakukan pemantauan intensif. Pada awal pekan ini, KPK memperoleh informasi mengenai potensi pertemuan dan transaksi uang antara pihak swasta dengan oknum pejabat Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

Dijelaskan, pada 22 April 2025, Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, bersama Kepala Dinas PUPR Sumut, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar, dan staf UPTD Gn. Tua lainnya, melakukan survei offroad di Desa Sipiongot untuk meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Sumut menginstruksikan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa, untuk proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp157,8 miliar.

KIR dihubungi oleh Rasuli yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan ada proyek pembangunan jalan dan meminta KIR untuk menindaklanjuti serta memasukkan penawaran.

Pada tanggal 23 hingga 26 Juni 2025, Akhirun menginstruksikan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD dalam mempersiapkan aspek teknis terkait proses e-catalog.

Akhirun bersama Rasuli dan staf UPTD kemudian mengatur proses e-catalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya, disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

Direktur Penyidikan KPK menambahkan, “Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening.”

Selain itu, diduga ada penerimaan lain oleh Kepala Dinas PUPR Sumut dari Akhirun dan Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.

Terkait pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, Akhirun dan Rayhan diduga memberikan uang sebesar Rp120 juta kepada Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut dalam rentang waktu Maret 2024 hingga Juni 2025.

Direktur Penyidikan KPK menjelaskan, “Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.”

Dari dua konstruksi perkara tersebut, disimpulkan bahwa Akhirun dan Rayhan diduga telah memberikan sejumlah uang untuk proyek di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sumut dan Rasuli diduga sebagai pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Sumut, dan Heliyanto diduga sebagai pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (26/6), tim penindakan KPK menangkap enam orang dan mengamankan uang tunai senilai Rp231 juta.

Direktur Penyidikan KPK menyatakan, “Diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya.”

Dalam kasus dugaan suap proyek jalan ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli, dan Heliyanto sebagai penerima suap, serta Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap.

Diketahui, Kepala Dinas PUPR Sumut baru dilantik oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution pada Februari 2025 lalu. Kepala Dinas PUPR Sumut diduga merupakan orang kepercayaan Bobby sejak menjabat sebagai Wali Kota Medan.

028c229beb585d596e28ad5d94d747b3.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Kekalahan Brasil 1-2 dari Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026 memicu gelombang kritik kepada Carlo Ancelotti, terutama terkait strategi permainan dan sejumlah keputusan krusialnya. Ancelotti disalahkan karena menunjuk Bruno Guimaraes sebagai eksekutor penalti serta perubahan taktik yang dinilai membuat Brasil kehilangan kendali permainan. Neymar yang masuk sebagai pemain pengganti juga ikut menjadi sasaran cibiran di…