BeritaPemerintahan

KPK Sikat Eks Sekjen Kemenaker, Diduga Terima Suap Pensiun!

103
×

KPK Sikat Eks Sekjen Kemenaker, Diduga Terima Suap Pensiun!

Sebarkan artikel ini
kpk-sebut-mantan-sekjen-kemenaker-diduga-masih-terima-uang-suap-usai-pensiun
kpk sebut mantan sekjen kemenaker diduga masih terima uang suap usai pensiun

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Heri Sudarmanto (HS) sebagai tersangka.

HS diduga terlibat kasus gratifikasi dan pemerasan terkait izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

KPK menduga HS menerima uang haram hingga Rp 12 miliar.

“Diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/1/2025).

KPK mencurigai Heri menerima uang tersebut sejak menjabat sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada 2010-2015.

Kemudian, Dirjen Binapenta (2015-2017), Sekjen Kemenaker (2017-2018), hingga Pejabat Fungsional Utama (2018-2023).

Uang itu diduga berasal dari agen tenaga kerja asing (TKA) yang mengurus izin RPTKA di Kemenaker.

“HS diduga menerima uang dari para agen TKA,” ujar Budi.

Bahkan, setelah pensiun, Heri diduga masih menerima aliran dana dari agen TKA hingga 2025.

KPK akan terus mengusut kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan aset terkait.

“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” kata Budi.

Heri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK pada Oktober 2025.

Sebelumnya, Heri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Selain Heri, KPK juga telah menetapkan delapan tersangka lain.

Mereka adalah Haryanto dan Suhartono (mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker), Isnu Pramono (Direktur PPTKA), Devi Anggraeni (Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024, kemudian menjabat Direktur PPTKA periode 2024–2025).

Kemudian, Gatot Widiartono (Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA), serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (staf di Ditjen Binapenta dan PKK).

Para tersangka diduga menikmati uang hasil pemerasan dari agen TKA dengan total Rp 53,7 miliar.