Berita

KPK Resmi Menahan Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Dugaan Korupsi

31
×

KPK Resmi Menahan Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Sebarkan artikel ini
10cb9ea0be01402d5e55190f7d15a2cd.jpg
10cb9ea0be01402d5e55190f7d15a2cd.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terkait kasus dugaan pemerasan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Penahanan dilakukan setelah Marjani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 2 Mei 2026 di Rutan Cabang Gedung ACLC (C1) KPK. Marjani dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik KPK mengungkapkan peran Marjani dalam perkara ini cukup krusial. Ia diduga menjadi tangan kanan Abdul Wahid untuk mengumpulkan setoran uang dari sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR Riau.

Berdasarkan data penyidikan, Marjani menerima uang sebesar Rp 950 juta dari tenaga ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, pada Juni 2025. Kemudian pada November 2025, ia kembali menerima Rp 450 juta dari mantan Kepala Dinas PUPR Riau, M. Arief Setiawan.

Meski bukti dugaan aliran dana tersebut telah dikantongi penyidik, Marjani membantah keterlibatannya. Saat digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye, ia berdalih tidak pernah menerima perintah dari Gubernur dan mengklaim namanya hanya dicatut oleh pihak lain.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada November 2025. Selain Abdul Wahid, KPK telah menetapkan sejumlah pejabat daerah lainnya sebagai tersangka, termasuk Dani M. Nursalam dan Muhammad Arief Setiawan.

Saat ini, ketiga tersangka utama tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa melakukan praktik pemerasan dengan memaksa kepala UPT menyetorkan uang hingga mencapai total Rp 3,55 miliar. Uang tersebut dikumpulkan dari berbagai lokasi, termasuk rumah dinas gubernur dan kantor dinas terkait, sepanjang April hingga November 2025.

2d32aebc91746c00edf53a0e027300fd.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Spekulasi Ole Romeny gabung Persib Bandung muncul setelah kode “OveR” dalam unggahan perkenalan Ragnar Oratmangoen. Ole Romeny dikabarkan selangkah lagi bergabung dengan Fortuna Sittard. Ia disebut sudah menjalani tes medis dan akan menandatangani kontrak berdurasi dua tahun dengan opsi perpanjangan. Jika transfer terwujud, Ole akan bereuni dengan Justin Hubner di Fortuna Sittard. Kepindahan ini juga diharapkan memberi Ole…

028c229beb585d596e28ad5d94d747b3.jpg
Berita

Ringkasan Berita: Kekalahan Brasil 1-2 dari Norwegia di babak 16 besar Piala Dunia 2026 memicu gelombang kritik kepada Carlo Ancelotti, terutama terkait strategi permainan dan sejumlah keputusan krusialnya. Ancelotti disalahkan karena menunjuk Bruno Guimaraes sebagai eksekutor penalti serta perubahan taktik yang dinilai membuat Brasil kehilangan kendali permainan. Neymar yang masuk sebagai pemain pengganti juga ikut menjadi sasaran cibiran di…