Berita

KPK Menahan Chrisna Damayanto Terkait Kasus Suap Katalis Pertamina

117
×

KPK Menahan Chrisna Damayanto Terkait Kasus Suap Katalis Pertamina

Sebarkan artikel ini
63683893a9533988d7542a6aadf70633.jpg
63683893a9533988d7542a6aadf70633.jpg

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun 2012-2014. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD), resmi ditahan mulai Senin (5/1/2026).

Chrisna akan mendekam di rumah tahanan cabang KPK gedung C1 selama 20 hari pertama, hingga 24 Januari 2026.

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula ketika PT Melanton Pratama, perusahaan lokal pemasok katalis, menggunakan nama Albemarle Corp untuk mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).

Namun, PT Melanton Pratama dinyatakan gagal karena tidak lolos uji Ace Test.

Untuk mengakali hal tersebut, pegawai PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi, menghubungi Alvin Pradipta Adiyota atas perintah Direktur PT Melanton Pratama, Gunardi Wantjik. Mereka meminta Chrisna Damayanto untuk melakukan “pengkondisian” agar PT Melanton Pratama dapat kembali mengikuti tender produk katalis *Residue Catalytic Cracking* (RCC) di RU VI Balongan.

Chrisna kemudian mengeluarkan kebijakan kontroversial, menghapus kewajiban lolos uji ACE Test untuk produk katalis. Langkah ini membuka jalan bagi PT Melanton Pratama untuk menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode 2013-2014, dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta (sekitar Rp 176,4 miliar dengan kurs rupiah pada 2014).

Diduga kuat, setelah terpilih sebagai pemenang, PT Melanton Pratama memberikan *fee* kepada Chrisna Damayanto sebesar Rp 1,7 miliar pada periode 2013-2015.

“Penerimaan *fee* ini diduga terkait dengan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan di PT Pertamina,” tegas Mungki.

Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 *juncto* Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Gunardi Wantjik, Frederick Aldo Gunardi, serta Alvin Pradipta Adiyota pada 9 September 2025.

Gunardi Wantjik dan Frederick Aldo Gunardi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (*juncto*) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Alvin Pradipta Adiyota sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU PTPK *juncto* Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.