Berita

KPK Jerat Bupati Pekalongan, Usut Aliran Dana Rp19 Miliar ke Keluarga

85
×

KPK Jerat Bupati Pekalongan, Usut Aliran Dana Rp19 Miliar ke Keluarga

Sebarkan artikel ini
alasan-kpk-belum-jerat-anak-suami-bupati-pekalongan
alasan kpk belum jerat anak suami bupati pekalongan

Jakarta – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing menjadi penyebabnya.

Fadia diduga terlibat dalam memenangkan tender dinas di kabupaten tersebut melalui pengadaan outsourcing.

PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan outsourcing yang terlibat, didirikan oleh anak dan suami Fadia setelah ia menjabat bupati.

KPK menjerat Fadia sebagai kepala daerah dan penerima manfaat dari PT RNB.

Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, belum ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengungkap alasan tersebut dalam konferensi pers, Rabu (4/3).

Namun, KPK mengantongi bukti penerimaan uang terkait kasus korupsi ini.

“Yang punya konflik kepentingan itu adalah saudari FAR [Fadia Arafiq] karena dia sebagai kepala daerah di situ,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

KPK mengungkap kasus ini melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3) dini hari.

KPK menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal.

Penyidik akan selalu terbuka untuk mengembangkan perkara.

PT RNB didirikan setahun setelah Fadia dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2021-2025.

Perusahaan ini aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pada tahun 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari Sabiq menjadi Rul Bayatun, seorang pegawai kepercayaannya.

Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan sepanjang 2025.

Selama periode 2023-2026, transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar.

Sebesar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

Sisanya, Rp19 miliar, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia.

Fadia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.