Berita

KAN Lubuk Kilangan Tegaskan Mekanisme Adat Terkait Protes Jabatan Ketua

103
×

KAN Lubuk Kilangan Tegaskan Mekanisme Adat Terkait Protes Jabatan Ketua

Sebarkan artikel ini
whatsapp image 2026 06 29 at 14.59.29
whatsapp image 2026 06 29 at 14.59.29

Padang – Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan memberikan klarifikasi resmi menanggapi aksi protes yang dilakukan massa mengatasnamakan perwakilan enam suku. Wakil Ketua KAN Lubuk Kilangan, Asril Aziz Rajo Bujang, memastikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh aspirasi yang masuk sesuai dengan prosedur adat yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa surat berisi empat poin tuntutan dari anak kemenakan telah diterima oleh KAN pada 15 Juni 2026. Sebagai bentuk respons cepat, KAN segera merapatkan dokumen tersebut tepat dua hari setelah diterima.

Menurut Asril, persoalan ini sebenarnya tidak rumit karena pihaknya langsung membahas poin-poin tuntutan tersebut satu per satu dalam rapat internal pada Senin (29/6).

Ia menambahkan bahwa seluruh tuntutan tersebut telah ditelaah dengan cermat oleh pihak KAN.

Terkait desakan mosi tidak percaya terhadap Ketua KAN, Asril menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan pihak anak kemenakan. Menurutnya, aturan adat telah menetapkan bahwa wewenang untuk mengangkat maupun memberhentikan Ketua KAN sepenuhnya berada di tangan 17 anggota Kerapatan Adat Nagari.

“Kalau memang ada kejanggalan atau penyimpangan, kami yang menyatakan mosi tidak percaya. Yang bisa mengangkat dan memberhentikan Ketua KAN adalah 17 anggota Kerapatan Adat Nagari, bukan pihak lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asril memaparkan bahwa penunjukan Armansyah Datuk Gadang sebagai Ketua KAN dilakukan setelah wafatnya ketua sebelumnya, Datuk Usali, pada Agustus 2024. Meski sempat ada wacana penunjukan pelaksana tugas, musyawarah para niniak mamak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menetapkan Armansyah hingga masa bakti berakhir pada 2027.

“Itu merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh niniak mamak, bukan keputusan sepihak,” tuturnya.

Mengenai sorotan publik terkait jabatan ganda Armansyah sebagai Ketua KAN sekaligus Dewan Penasehat Direksi PT Semen Padang, Asril menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan atas permintaan resmi pihak perusahaan kepada KAN.

“PT Semen Padang meminta KAN mengeluarkan surat keputusan penunjukan beliau sebagai Penasehat Direksi. Jadi itu merupakan permintaan dari perusahaan,” jelasnya.

Asril juga membantah tuduhan penyalahgunaan jabatan berkaitan dengan proyek. Ia mengakui perusahaan milik Armansyah memang memenangkan tender pembangunan Masjid Nurul Iman di Batu Gadang pada 2023, namun penunjukan tersebut dipastikan melalui mekanisme tender terbuka.

“Kalau perusahaan beliau menang tender secara resmi sesuai prosedur, itu kapasitasnya sebagai badan usaha, bukan sebagai Ketua KAN,” ucapnya.

Menanggapi tuntutan massa yang mendesak pertemuan dengan Ketua KAN, Asril mengaku pihaknya telah berupaya menghadirkan Armansyah. Namun, pria tersebut tidak kunjung hadir hingga pertemuan berakhir.

“Kami juga sejak pagi menunggu beliau. Kami berharap beliau hadir agar bisa berdialog langsung dengan anak kemenakan. Tapi kenapa beliau tidak hadir, kami tidak bisa menjawab. Apakah karena sakit, di luar daerah, atau ada urusan keluarga, kami tidak mengetahuinya,” terangnya.

Meski demikian, Asril menegaskan bahwa KAN akan tetap membuka ruang dialog dan selalu siap menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme adat yang semestinya.