BeritaPemerintahan

KPK Jebloskan Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin Bandung

19
×

KPK Jebloskan Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin Bandung

Sebarkan artikel ini
kpk-jebloskan-noel-ebenezer-ke-lapas-sukamiskin
kpk jebloskan noel ebenezer ke lapas sukamiskin

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Noel akan menjalani pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan eksekusi pidana badan terhadap Noel bersama 10 terpidana lain telah dilaksanakan pada Rabu (24/6). Seluruhnya dieksekusi di Sukamiskin.

“Jadi, untuk hari ini, untuk pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kita laksanakan eksekusi di Sukamiskin. Dari 11 terpidana itu terbagi ke dalam empat berkas perkara,” ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Selain pidana badan, Noel juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Ia turut dibebani uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Selain Noel, ada 10 orang lain dari Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mereka juga dieksekusi KPK untuk menjalani hukuman pidana badan.

“Jadi, hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap pidana badan,” ucap Mungki.

Berikut rincian vonis para terdakwa yang kini berstatus terpidana dalam perkara tersebut:

  1. Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp3.435.000.000 subsider 1 tahun penjara.
  1. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.
  1. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.
  1. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.
  1. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
  1. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.
  1. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara.
  1. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
  1. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.
  1. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
  1. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.