Berita

KPK Izinkan Meikarta Bangun Rusun Subsidi, Kasus Suap Tuntas

118
×

KPK Izinkan Meikarta Bangun Rusun Subsidi, Kasus Suap Tuntas

Sebarkan artikel ini
kpk-tegaskan-meikarta-bisa-jadi-lokasi-rusun-subsidi,-kasus-suap-sudah-clear
kpk tegaskan meikarta bisa jadi lokasi rusun subsidi, kasus suap sudah clear

Jakarta – KPK menyatakan tidak ada masalah hukum terkait rencana pemerintah menjadikan Meikarta sebagai lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi pada 2026.

Pernyataan ini disampaikan terkait penanganan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang pernah ditangani KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan KPK tidak menyita unit rusun dalam kasus suap tersebut.

“Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut,” ujarnya, Jumat (16/1/2026).

KPK hanya menyita aset dan uang yang diduga hasil suap yang diterima Bupati Bekasi periode 2017–2022, Neneng Hassanah Yasin.

Dengan demikian, KPK menilai tidak ada hambatan hukum jika pemerintah memanfaatkan Meikarta untuk rusun subsidi.

“Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah clear,” kata Budi.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan Meikarta akan menjadi salah satu lokasi pembangunan rusun subsidi.

Pembangunan rusun subsidi di Meikarta akan direalisasikan pada tahun 2026.

Meikarta dipilih karena dinilai siap dari sisi lahan dan berada di kawasan dengan kebutuhan hunian tinggi.

Perkara Meikarta yang ditangani KPK bermula dari OTT pada 14 Oktober 2018 terkait dugaan suap perizinan proyek.