Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi di Provinsi Riau, usai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid. Tim penyidik KPK menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada Selasa (11/11/2025).
Penggeledahan ini dilakukan untuk menelusuri dugaan korupsi terkait pergeseran anggaran di dinas tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Hal ini diungkapkan dalam keterangan tertulis pada Rabu (12/11/2025).
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya memperdalam penyidikan kasus yang menjerat Gubernur Riau dan dua tersangka lainnya.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa (4/11) hingga 25 November 2025, demi kepentingan penyidikan.
KPK menjerat mereka dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, para tersangka terjaring OTT KPK pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Abdul Wahid, Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT di lingkungan dinas yang sama.
KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Uang itu terdiri dari Rp 800 juta, US$3 ribu, dan 9 ribu poundsterling.
Praktik suap ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat pada Mei 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru untuk membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid.
Fee tersebut diberikan karena adanya tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 106 miliar yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.
Fee yang disepakati mencapai 5 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp 7 miliar. Pihak yang menolak memberikan fee diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya.







